Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor satria FU warna putih Nopol BA 2130 KP no rangka MH88G41CABJ626572 No mesin G420ID686696 nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan laporan polisi.
Serta satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam nopol BA 3561 KK no rangka MH1JBE218BK047523 No mesin JBE2E1049006 no rangka dan no polisi sesuai dengan laporan polisi. Satu buah kunci leter T yang digunakan tersangka untu merusak kunci kontak sepeda motor curian tersebut.
Satu buah kunci adjustabel spanner atau sering disebut kunci inggris. Satu buah kunci L yang ujungnya telah dipipihkan yang digunakan untuk merusak kunci kontak sepeda motor curian dan satu buah kunci motor yang di gunakan untuk memutar kunci kontak sepeda motor yang sudah di rusak menggunakan kunci T ataupun kunci L juga berhasil diamankan polisi sebagai BB.
Tersangka IW merupakan residivis dengan kasus penggelapan mobil pada tahun 2018 di wilkum Polres Dharmasraya dan merupakan warga binaan program ASIMILASI pada bulan Agustus 2020.
Selain itu, tersangka berinitial BC 29 tahun, warga Jorong Manggilang, Pangkalan, Kabupaten Limapuluh Kota, merupakan residivis telah duakali melakukan tindak pidana yang sama, pada tahun 2012 di wilkum Polres Kabupaten 50 Kota dan pda tahun 2017 di wilkum Polres Kabupaten 50 Kota.
Dalam penangkapan tersangka, Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani, S.IK didampingi Ipda Riyan Anggi Damara, S.Trk, Bripka Dony Febriandi,SH, Brip Riddal Afdil, Brip Sectio Andres,SH dan Briptu Febi Kardian. (ius)
Sumber: jurnalsumbar.com
Editor :






