DHARMASRAYA - Razia masker dalam penegakkan Perda Nomor 6 tahun 2020 yang dilakukan Tim Terpadu Gabungan TNI POLRI dan Satpol PP Propinsi Sumatera Barat bersama Satpol PP Kabupaten Dharmasraya.Sumatera Barat dilaksanakan di jalan lintas Suamtera depan kantor Bupati Dharmasraya, Senin sore (02/11/2020). Bagi yang tidak memakai masker, mendapat denda dan membersihkan fasilitas umum.
Ketua Tim Terpadu Pernertiban dan Perda nomor 6 tahun 2020. Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M.Si yng di dampingi Kabid Tramtibum dan Damkar Satpol PP Pemkab Dhamasraya Yunisman S. Sos saat di temui awak media, menyebutkan, tujuan kegiatan ini adalah bagi mana memberikan efek jera kepada masyarakat untuk bisa mematuhi ,aturan protokol Kesehatan covid 19.
Untuk itu, sambungnya, kami menghimbau kepada masyarakart Kabupaten Dharmasraya untuk taaat dan patuh dengan dengan Perda nomor 6 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
"Lakukan dan patuhi protokol lkesehatan dengan menggunakan masker kemudian jaga jarak dan hindari tempat kerumunan.untuk memutus mata rantai covid-19," ucap Sekretaris Satpol PP dan Damkar Provinsi Sumbar Dra. Imelwati, M.Si. (Eko/MR)
Editor :






