PAINAN - Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan operasi yustisi di objek wisata kawasan Pantai Carocok Painan Kecamatan IV Jurai, Minggu (1/11).
Sebelumnya Sabtu (31/10) tim gabungan melakukan kegiatan yang sama di Kawasan Mandeh Kecamatan Koto XI Tarusan.
Operasi tim gabungan dipimpin langsung Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran, terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas, Kodim, Kepolisian, Pos Denpom, anggota TNI AL dan unsur terkait lainnya.
Kepala Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, selaku sekretaris Satuan Tugas Pengendalian dan Penanganan Civid 19, Pesisir Selatan, Dailipal, mengatakan, operasi yustisi di Kawasan Mandeh berhasil menindak 54 orang pengunjung dan masyarakat yang tidak memakai masker.
"Kepada pelanggar diberi sanksi kerja sosial menyapu di fasilitas umum," kata Dailipal, kepada wartawan usai operasi.
Dari pengamatan tim, pelanggar didominasi oleh pengunjung yang mengaku lupa membawa masker.
Dikatakan, bersamaan operasi yustisi tim gabungan juga melakukan sosialisasi surat edaran (SE) Bupati tentang pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru Aspek Ekonomi di Bidang Pariwista, kepada pengusaha rumah makan dan pengunjung objek wisata.
"Sosialisasi dilakukan dengan menempelkan SE di rumah makan dan kedai kedai di sekitar objek wisata," kata Dailipal.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya tim gabungan juga telah melakukan operasi yustisi di sejumlah pasar seperti Pasar Sago, Pasar Baru, Pasar Painan, Pasar Tarusan, dan di Pasar Asam Kumbang, serta Kawasan Wisata Mandeh.
Editor :






