PAINAN - Tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda) Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Kabupaten Pesisir Selatan, melakukan operasi Yustisi di Pasar Sago Kecamatan IV Jurai, Minggu (18/10/2020).
Operasi tim gabungan dipimpin langsung Pjs Bupati Pesisir Selatan, Drs. Mardi, MM terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas, Kodim, Kepolisian, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya.
Pjs Bupati Pesisir Selatan, Drs. Mardi, MM, saat melepas tim gabungan di halaman Posko Satgas Covid 19, berpesan agar operasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis, intinya operasi memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingya mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.
"Utamakan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan operasi dilapangan," pesan pjs Bupati Mardi.
Kata Pjs bupati, tolok ukur keberhasilan operasi tidak hanya banyaknya pelanggar yang terjaring, namun yang penting sejauhmana meningkat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan, seperti memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.
Berdasarkan hasil wawancara tim terhadap pelanggar, sebagiam besar masyarakat tidak memakai masker dengan alasan lupa. Selain itu, masih ada diantara mereka yang beralasan tidak memakai masker karena mengganggu pernapasan.
Tim gabungan tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui pengeras suara oleh tim Dinas Kominfo.
"Diharapkan operasi yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan," pungkasnya. (Rnd/Je)
Editor : Berita Minang






