IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Edarkan Narkoba, Pemuda 30 Tahun Ditangkap Satresbarkoba Polres Pariaman

Barang bukti Narkoba dengan tersangka Pemuda 30 yang berhasil diamankan Satresbarkoba Polres Pariaman. Foto: Humas Polda Sumbar
Barang bukti Narkoba dengan tersangka Pemuda 30 yang berhasil diamankan Satresbarkoba Polres Pariaman. Foto: Humas Polda Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PARIAMAN - Satuan Rerserse Narkoba (Satresbarkoba) Polres Pariaman, Sumbar berhasil menangkap pemuda berisial YSM (30) karena diduga menjual Narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku YSM ditangkap di saat hendak melakukan transaksi dengan salah seorang pembeli, Selasa (6/10) malam di Nagari Malai III Suku, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Kasat Reserse narkoba Polres Pariaman AKP Heritsyah menuturkan, bahwa pelaku merupakan target operasi yang lama dicari, dan pelaku diduga sebagai pengedar.

"Pelaku merupakan target operasi dan ia diduga kuat sebsgai pelaku," ujarnya .

Ia menambahkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi di kediamanya. masyarakat curiga atas aktivitas di TKP yang sering orang datang kerumahnya secara bergantian hingga tengah malam.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Atas informasi itu, lalu dilakukan pengintaian dan kediaman pelaku dikepung dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari situ petugas berhasil menemukan pelaku sedang melakukan pengemasan dan penimbangan sabu-sabu di rumahnya.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polres Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif," pungkasnya. (Rel/MR)

Sumber: Tribratanews

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH