Lebih lanjut dijelaskan, melalui adanya sanksi tegas tersebut yaitu, bagi yang kedapatan kali pertama tidak memakai masker sewaktu berada di luar rumah, maka akan dikenakan sanksi sosial berupa melakukan aksi bersih-bersih lingkungan. Jika kedapatan orang yang sama lagi maka dikenakan denda membayar Rp100 ribu. Bahkan apabila sampai kali ketiga ia melakukan kesalahan yang sama maka akan dijatuhi hukuman cukup berat yakni memilih bayar denda sebesar Rp250 ribu atau kurungan penjara selama 2 hari.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Jadi jangan sampai kita yang kena, maka itu patuhilah protokol di tengah kehidupan saat ini. Tentunya dengan senantiasa memakai masker kemana bepergian, menjaga jarak, mencuci tangan pakai dan meningkatkan imun tubuh," terangnya.(David)
Editor : Berita Minang







