"Jika nantinya dalam perkembangan terjadi penambahan pemilih pindahan dari luar tapi ber KTP Sumbar, maka namanya untuk mendapatkan hak pilih akan dimasuk dalam daftar DPPH atau DPTB. Namun ini akan diketahui ketika ada koordinasi jelang pemungutan suara antara KPU Sawahlunto dengan kedua rumah tahanan dan binaan tersebut." Ungkapnya.
Saat ini, data pemilih dalam Rutan yang terdaftar di DPS ada 71 pemilih diantaranya 25 pemilih ber KTP Sawahlunto, dan 46 KTP luar kota dalam provinsi. Sedangkan pemilih dalam Lapas Narkotika berjumlah 225 orang, 3 pemilih ber KTP Sawahlunto, dan sisanya warga luar kota dalam Provinsi Sumatera Barat.
Sedangkan Jasmadi menguraikan, pelaksanaan tahapan Pilgub dan Wagub Sumbar sesuai PKPU 6 th 2020 tentang pelaksanaan pemilihan dalam kondisi bencana non alam COVID-19 pihka KPU akan mentaatinya sesuai protokol kesehatan dengan mengenakan masker, sarung tangan sekali pakai, dan alat pelindung dari COVID-19 lainnya.







