IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Terlibat Shabu, Seorang Pelatih Olahraga Diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya

Pelatih Cabor yang diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya bersama barang bukti. Foto Eko P
Pelatih Cabor yang diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya bersama barang bukti. Foto Eko P
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

DHARMASRAYA - Seorang oknum pelatih cabang olahraga (Cabor) tenis meja di kabupeten Dharmasraya ditangkap Satresnarkoba Polres Dharmasraya dalam dugaan memakai dan mengedarkan barang haram Narkoba jenis shabu. Ia ditangkap di daerah Jorong Sungai Kemuning Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Sumatera Barat. Penangakan dipimpin lansung Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap. SH, Senin malam kemaren (27/08/2020)

Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.Ik. MT.melalui Kasatresnarkoba Iptu Rajulan Harahap. SH saat di temui di rungannya Selasa (28/07/2020) mengatakan, memang betul sakali Senin malam kemaren, kami telah mengamankan seorang lelaki yang berinisal DMP umur 45 tahun, dalam pengakuan pelaku adalah pelatih Cabor tenis meja di kabupeten Dharmasraya.

Kronoligis berawal dari laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis shabu di daerah Jorong Sungai Kemuning Nagari Sungai Rumbai.Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya. Informasi ini kemudian dikembangkan Satresnarkoba Polres Dharmasraya dengan melakukan penyilidikan. Hasilnya, dari tangan pelaku ini ditemukan barang bukti Narkoba jenis shabu diantaranya satu paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.satu paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Juga, polisi menemukan satu unit timbangan digital merk 8GB kemudian satu buah korek api gas dan satu buah gulungan timah rokok, empat puluh lima buah kaca pirek lengkap dengan penutupnya dan satu botol kemasan lasegar sebagai alat hisab shabu.

Setelah diamankan, pelaku dibawa ke Labor Kesehatan Dharmasraya untuk di lakukan tes urine. Hasilnya, ia postif memakai nartkotika jenis shabu. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk pengusutan lebih lanjut.untuk membertanggung jawab kan perbuatan pelaku.

"Ia dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara," pungkas Kasatresnarkoba Rajulan. Eko/MR

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH