IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polres Pasbar Musnahkan Shabu Seberat 64.61 gram

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Abdus Syukur Felani,  Kasat Resnarkoba Iptu Eiryanto, SH sedang musnahkan shabu. Foto Ade MS
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Abdus Syukur Felani, Kasat Resnarkoba Iptu Eiryanto, SH sedang musnahkan shabu. Foto Ade MS
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PASAMAN BARAT - Polres Pasaman Barat (Pasbar) Sumatera Barat musnahkan barang bukti narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu seberat 64,61 gram di halaman Polres setempat di Simpang Empat, Jumat. (3/7/2020).

Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi didampingi Wakil Kepala Polres Kompol Abdus Syukur Felani, Kasat Resnarkoba Iptu Eiryanto, SH menyampaikan bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di blender dan selanjutnya dibuang keselokan atau drainase.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari penangkapan tersangka RR pada hari Sabtu (20/6) di jalan Flores Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang," Terangnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Dikatakannya, tersangka ditangkap saat dirumahnya dan ditemukan barang bukti 15 paket besar jenis sabu yang disimpan dalam kotak merk SKMEI dibalut dengan plastik warna hitam.

"Dalam penangkapan tersebut petugas juga menemukan satu paket kecil jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening disimpan dalam kotak rokok terletak di atas lemari tersangka," jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut juga diamankan 1 buah kaca pirek yang dibalut dengan kertas warna putih, 1 buah Jarum, 1 Unit Handphone merk Nokia , 1, Unit Sepeda Motor merk Yamaha NMAX warna Abu-Abu nomor polisi BK 3390 AHM. dan 1 (satu) Lembar STNK sepeda motor Yamaha NMAX.

Dijelaskannya, Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 115 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman.maksimal 20 tahun penjara. (De)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH