PADANG PANJANG - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang Faisal Ritongga, SH.MH lakukan Pemusnahan Barang Bukti Rokok Tanpa Pita Cukai Palsu di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Padang Panjang, Senin (30/9).
Pemilik barang yang dimusnahkan tersebut atas nama Syaiful Hidayat, A.MP berupa 19 karton 4 tim, 20 slop, 10 bungkus, 20 batang sigaret kretek mesin (SKM) pada kemasan tertera merk CK 99 Mild tanpa dilengkapi pita cukai, dan 7 karton, 8 tim, 10 slop, 10 bungkus, 20 batang sigaret kretek mesin (SKM) pada kemasan tertera merk "NZR" dilengkapi pita cukai palsu.
Pemusnahan disaksikan langsung oleh Kepala Pengadilan Negeri Kota Padang Panjang Supardi, SH.MH, Kepala Kantor Wilayah Sumatera Barat KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Aqil Ahmadi, SE, Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang Panjang Drs. H. Nuryanuwar, Apt. MM.M.Kes, Kepala BPBD Kesbangpol yang diwakili Kabid Kesbangpol Engki Trinanda, S.AB, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kota Padang Panjang Suryati, A.Md serta 30 orang dari pegawai Kejari.
Usai pemusnahan tersebut semua pejabat yang hadir langsung melakukan penandatanganan Berita Acara.
(Rel/ci) Editor :






