DHARMASRAYA - Bagaikan ungkapan, sekali tepuk dua nyamuk mati, begitulah yang terjadi saat dua orang tersangka pelaku pencurian buah jeruk kebun warga di Jorong Tiumang Nagari Tiumang Kecamatan Tiumang Kabupaten Dharmasraya.Sumatera Barat. Ketika Satuan Reskim Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya yang di dipimpin oleh Kapolsek Koto Baru. AKP Nafris SH, berhasil menangkap keduanya, ketika polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, ditemukan pula barang bukti lainnya, yakni Narkoba jenis sabu dalam betuk paket kecil.
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, S.IK, M.T, melalui Kapolsek Koto Baru. AKP Nafris SH, yang di temui di rungan kerja pada hari Kamis (28/05/2020) mengatakan memang benar sekali, saat ini kedua pelaku pencurian yang juga menyimpan Narkoba kita amankan. Keduanya merupakan lalaki dewasa, masing-masing berinisal BS umur 31 tahun, tinggal di Jorong Koto Gadang Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya dan kemudian yang satu lagi berinisal TS umur 21 tahun alamat di Jorong Koto Gadang Nagari Ampang Kuranji Kecamatan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya.
Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu keranjang berisikan buah jeruk dan dua kotak kayu berisiskan jeruk, dengan jumlah buah jeruk yang kita amankan lebih kurang 200 kilogram. Ketika dilakukan pengembangan, terhadap pelaku, polisi juga menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dalam saku celana pelaku.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita aman. Dan untuk kasus Narkoba kita serah ke bagian unit Res Narkoba Polres Dharmasraya untuk dilakukan penyelidikan secara mendalam," ucap Kapolsek Koto Baru. AKP Nafris SH. Eko/MR
Editor :






