IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Wako Riza Falepi Tetapkan PSBB di Kota Payakumbuh Mulai 22 April 2020

Wako Riza Falepi Tetapkan PSBB Di Kota Payakumbuh Mulai 22 April 2020
Wako Riza Falepi Tetapkan PSBB Di Kota Payakumbuh Mulai 22 April 2020
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PAYAKUMBUH - Dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/260/2020 tanggal 17 April 2020.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat menjadwalkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini digelar selama 14 hari, dan diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Sumbar.

Menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan terkait PSBB di wilayah Provinsi Sumbar, Pemprov Sumbar selanjutnya menyusun pedoman bagi pihak yang berkepentingan, yang diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat, Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat dan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 180-297-2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Sumatera Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor : 360/056/COVID-19-SBR/IV-2020, yang ditandatangani Irwan Prayitno pertanggal 18 April 2020, menginstruksikan para Bupati dan Walikota se Sumbar, untuk memastikan pelaksanaan PSBB dalam bentuk pembatasan aktivitas di luar rumah oleh setiap orang dilakukan dengan penuh kesadaran dan disiplin di wilayah Kabupaten/Kota masing-masing.

Adapun dalam PSBB ini akan diberlakukan penghentian sementara aktivitas setiap orang di luar rumah, meliputi :

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
a. pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;

b. aktivitas bekerja di tempat kerja;

c. kegiatan keagamaan di rumah ibadah;

d. kegiatan di tempat atau fasilitas umum;

e. kegiatan sosial dan budaya; dan

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH