PADANG PANJANG - Perantau Padang Panjang yang pulang kampung sudah mulai menjalani karantina di Mess UPTD BLK Padang Panjang Disnakertrans Prov. Sumbar. Pelaksanaan ini dilakukan, karena Walikota Padang Panjang Fadly Amran sejak sepekan belakangan sudah mengharuskan semua perantau yang pulang ke Padang Panjang melakukan karantina dulu selama 14 hari baru diperbolehkan ke rumah. Semua ini bertujuan untuk memutus rantai Covid-19.
Hal ini dikatakan Kepala UPTD BLK Padang Panjang Disnakertrans Sumbar Suryadi Boy saat dihubungi Jumat (17/4/2020). Suryadi menyebutkan, BLK Padang Panjang satu dari dua tempat yang ditunjuk sebagai lokasi karantina Covid-19 khusus untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Sumatera Barat yang datang ke Kota Padang Panjang. Satu tempat lagi di Balai Benih Ikan (BBI) Padang Panjang.
Sedangkan pegawai BLK tetap melakukan pekerjaan rutin sebagaiamana mestinya. Menyangkut jam kerja bagi pegawai BLK Padang Panjang, Suryadi Boy menyebutkan ada yang bekerja dari rumah (work from home) dan ada sebagian yang masuk kantor.
"Mereka bekerja sesuai protokol kesehatan yang sudah ada dan yang jelas menggunakan masker dan tidak boleh berkumpun serta menjaga jarak," ujarya. Hms-Sumbar/BM
Editor : Berita Minang






