IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Disetujui Bupati dan Walikota, Hari Ini Sumbar Ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan

Gubernur Irwan Prayitno bersama Wagub Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat melakukan telekonfrensi dengan bupati dan walikota. Foto Humas Sumbar
Gubernur Irwan Prayitno bersama Wagub Nasrul Abit dan Sekdaprov Alwis saat melakukan telekonfrensi dengan bupati dan walikota. Foto Humas Sumbar
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG - Melalui rapat digelar secara daring oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dengan suluruh bupati dan walikota, Rabu (15/4/2020) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sepakat mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas percepatan Penanganan COVID-19. Penerapan ini didukung penuh seluruh walikota dan bupati.

"Jadi, kita ajukan PSBB provinsi ke pusat. Mudah-mudahan bisa segera terealisasi sehingga penyebaran COVID-19 bisa ditangani secepatnya," kata Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Rabu (15/4/2020). Rencananya Kamis (16/4/2020) surat resmi pengajuan PSPB ini dikirim Gubernur Sumbar ke Jakarta.

"Mudah-mudahan dalam tiga hari ke depan hasilnya sudah diterima, diizinkan atau tidak," katanya.

Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mengajukan penerapan PSBB di antaranya total jumlah pasien positif COVID-19, jumlah pasien positif yang meninggal dunia, serta pola transmisi yang sudah bersifat epidemi dan eksponensial.

"Sebetulnya syarat-syarat tersebut seluruhnya telah terpenuhi. Semua pertimbangan dan kajian epidemiologis telah dilaksanakan oleh Balitbang Provinsi dan Akademisi Unand (Fakultas Kesmas dan FISIP), kita memang efektif untuk pengusulan PSBB tingkat provinsi," ujarnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Terkait dengan teknis pelaksanaan PSBB di Lapangan, Pemprov Sumbar akan melaksanakan rapat teknis setiap sektor pembatasan sosial (Dishub bersama Organda, Dinas Pariwisata, disperindag Sumbar serta OPD lainnya yang terkait) terkait kebijakan pembatasan teknis PSBB dan termasuk teknis sosialisasi penerapan PSBB Provinsi Sumbar.

"Dari hasil rapat-rapat tersebut, akan kita himpun dan kompilasi seluruhnya menjadi satu paket konsep teknis pelaksanaan PSBB dengan disetujui oleh masing-masing Bupati/Wali kota, sembari menunggu keputusan Kementerian Kesehatan," katanya.

Irwan optimis pengajuan PSBB itu akan disetujui pusat karena dibandingkan dengan Provinsi Riau yang telah disetujui PSBB-nya, jumlah kasus positif dan kasus kematian akibat COVID-19 di Sumbar lebih tinggi.

Ditambah dengan unsur yang tidak dimiliki Riau yaitu banyaknya perantau yang pulang kampung (mudik) ke Sumatera Barat. Dari 31 Maret hingga 15 April 2020 tercatat pemudik yang masuk ke Sumbar mencapai 79.000 orang lebih dan diperkirakan akan terus bertambah.

Sementara kebutuhan anggaran direncanakan mencapai Rp600 milyar. Saat ini telah disisihkan lebih kurang Rp400 milyar yang terdiri dari berbagai anggaran kegiatan.

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH