IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pengadilan Agama Padang Panjang Gunayan Layanan Berbasis Elektronik Cegah Covid-19

Ketua Pengadilan Agama Mursyida, S.Ag, MH.
Ketua Pengadilan Agama Mursyida, S.Ag, MH.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Selama masa pencegahan penyebaran Covid-19, Pengadilan Agama Kota Padang Panjang menetapkan standar pelayanan berbasis elektronik. Hal itu dilakukan dapat meminimalisir penyebaran virus yang tengah mewabah.

Ketua Pengadilan Agama Mursyida, S.Ag, MH menyampaikan sesuai dengan edaran Mahkamah Agung, untuk pelayanan saat ini pihaknya mengarahkan pelayanan menggunakan aplikasi begitu juga dengan persidangan.

"Kondisi seperti ini, persidangan kami optimalkan menggunakan sistem e-litigasi, jika memang tidak bisa dilakukan akan tetap menjalankan persidangan biasa," jelas Ketua Pengadilan Agama di ruang kerjanya (8/4/2020).

Sistem e-litigasi merupakan persidangan yang dilakukan secara elektronik sehingga dapat meminimalisir para pihak untuk datang ke kantor. Namun disamping itu, persidangan menggunakan sistem tersebut harus disetujui oleh kedua belah pihak.

Lanjut, Ketua Pengadilan Agama Mursyida menambahkan untuk pelayanan perkara, pihaknya melakukan layanan melalui e-court. Pemberlakuan pelayanan tersebut sudah dilaksanakan pada tahap pertama hingga 5 April kemaren, karena melihat kondisi yang belum stabil, dilakukan perpanjangan hingga 21 April mendatang.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Sementara pelayanan perkara yang sudah terlanjur masuk akan tetap dilakukan persidangan biasa dengan skala yang diperkecil.

"Jika biasanya ada persidangan 10 hingga 15 per hari, untuk saat ini kita batasi menjadi 5 sehari, ini kami lakukan agar tidak ada penumpukan masyarakat di kantor, dan juga selama masa persidangan kami melakukan prosedir sesuai dengan arahan yang telah dilakukan, seperti menjaga jarak tempat duduk, sebelum masuk ruang persidangan mencuci tangan terlebih dahulu serta memakai masker," terangnya.

Sedangkan jika ada terdapat pihak yang melakukan persidangan terkena dampak atau dalam status ODP maupun PDP, persidangan akan di tunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Relkom/ci

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH