IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

ABU SANTIANG Inovasi Layanan Saat Wabah Covid-19 dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang

Ilustrasi
Ilustrasi
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG PANJANG - Mengantisipasi penyebaran virus corona, Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan pelayanan Antar Barang Bukti (ABU) dan Sistem Pesan Antar Tilang ( SANTIANG) lewat hotline 0813-8815-7071, terhubung lewat WhatsApp.

"Layanan Antar Barang Bukti yaitu ketika perkara yang disita oleh pengadilan kalau sudah inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap) maka Barang Bukti akan dikembalikan kepada yang berhak dengan diantar langsung," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Dwi Indrayati,SH, MH, saat ditemui, Rabu, (8/4/2020).

Misalnya perkara pencurian motor, kata Kepala Kejaksaan Negeri, ketika sudah inkrah, motor dari pemilik itu akan diantar ke alamat, tidak perlu ke kejaksaan karena pihaknya lah yang akan mengantar.

Sementara, lewat Sistem Pesan Antar Tilang (SANTING) yang di luncurkan 1 April lalu, lanjut Kepala Kejaksaan Padang Panjang, pelanggar tak perlu lagi ke Bank, membayar denda dan ke Kejaksaan mengambil barang bukti (SIM/STNK Kendaraan)

"Mitra kami yang akan memberikan pelayanan dengan mengantar Barang Bukti Tilang ke rumah pelanggar sesuai alamat yang dituju dengan sistem Cash On Delivery (COD),"ungkap Dwi Indrayati.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Untuk syarat dan cara layanan SANTIANG, setelah menghubungi hotline 0813-8815-7071 melalui WhatsApp massanger, pelanggar selanjutnya mengirim pesan dengan cara ketik "Hallo Santiang".

Seterusnya, klik Link balasan dari admin, Pilih Layanan SANTIANG, isi data pada form yang tertertera, periksa kembali data yang akan dikirim, lalu klik kirim dan tunggu konfirmasi dari admin.

Setelah terkonfirmasi, admin akan memberitahu jumlah denda yang harus dibayar, ditambah dengan biaya jasa pengiriman Rp. 5000 (Lima ribu rupiah), khusus wilayah Kota Padang Panjang.

Apabila pelanggar setuju, mitra kejaksaan akan menghubungi dan mengantar barang bukti ke alamat tujuan. Jadwal pelayanan dari Senin-Jumat (8:00- 15:00). (Hrs/Editor)

Editor :
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH