BUKITTINGGI - Operasi Jaran Singgalang 2020 yang di gelar seluruh Jajaran Polda Sumbar mulai tanggal 10 hingga 23 Maret 2020. Operasi Jaran merupakan Operasi pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan, fungsi yang dikedepankan adalah Satuan Reskrim pada masing-masing Polres sejajaran Polda Sumbar.
Polres Bukittinggi dalam gelaran Operasi Jaran Singgalang 2020 telah berhasil mengungkap 3 (tiga) Target Operasi dan 2 (dua) Non Target Operasi, dengan 7 ( tujuh) orang tersangka serta 3 (tiga) unit barang Bukti Kendaraan Bermotor.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik,M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik pada saat kegiatan Press Release menjelaskan pada Selasa Tanggal 10/03/2029, Tim Ops Jaran berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Pelaku masing-masing berinisial SA (30), S (36), dan A (26), dan ketiganya ditangkap didaerah Provinsi Riau, dengan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Jupiter MX bernomor Polisi B 6195 BMP, yang mana Curanmor ini terjadi pada hari Selasa 11/02/2020 di Perumahan Nissa Residen Kec. Tilkam Kab.Agam, selanjutnya pada Hari Rabu, 18/03/2020, Tim kembali mengamankan 1 (satu) orang Pelaku berinisial MA (20) pelaku diamankan berserta barang bukti 1 ( satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX King, hasil Kejahatan pelaku pada hari Senin 21/10/2020 di RM. Saraso Jl. Hamka Kota Bukittinggi-Sumbar, Pelaku diamankan di Kawasan Surau Kaciak Batu Taba Kec. Ampek Angkek Agam.
Ketujuh orang Pelaku saat ini sudah dalam Proses Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi, terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KUH Pidana terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi mengakiri. (Editor/Je)
Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Editor : Berita Minang






