IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Operasi Jaran Berakhir, Polres Bukittinggi Amankan 7 Pelaku Curanmor

Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 7 pelaku curanmor. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 7 pelaku curanmor. Foto: tribratanews.sumbar.polri.go.id
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

BUKITTINGGI - Operasi Jaran Singgalang 2020 yang di gelar seluruh Jajaran Polda Sumbar mulai tanggal 10 hingga 23 Maret 2020. Operasi Jaran merupakan Operasi pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan, fungsi yang dikedepankan adalah Satuan Reskrim pada masing-masing Polres sejajaran Polda Sumbar.

Polres Bukittinggi dalam gelaran Operasi Jaran Singgalang 2020 telah berhasil mengungkap 3 (tiga) Target Operasi dan 2 (dua) Non Target Operasi, dengan 7 ( tujuh) orang tersangka serta 3 (tiga) unit barang Bukti Kendaraan Bermotor.

Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik,M.H, didampingi Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik pada saat kegiatan Press Release menjelaskan pada Selasa Tanggal 10/03/2029, Tim Ops Jaran berhasil mengamankan 3 (tiga) orang Pelaku masing-masing berinisial SA (30), S (36), dan A (26), dan ketiganya ditangkap didaerah Provinsi Riau, dengan barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Jupiter MX bernomor Polisi B 6195 BMP, yang mana Curanmor ini terjadi pada hari Selasa 11/02/2020 di Perumahan Nissa Residen Kec. Tilkam Kab.Agam, selanjutnya pada Hari Rabu, 18/03/2020, Tim kembali mengamankan 1 (satu) orang Pelaku berinisial MA (20) pelaku diamankan berserta barang bukti 1 ( satu) unit Sepeda Motor Yamaha RX King, hasil Kejahatan pelaku pada hari Senin 21/10/2020 di RM. Saraso Jl. Hamka Kota Bukittinggi-Sumbar, Pelaku diamankan di Kawasan Surau Kaciak Batu Taba Kec. Ampek Angkek Agam.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kemudian pada hari Sabtu 21/03/2020, Tim kembali bergerak mengamakan Pelaku curanmor 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi L300 BA 8516 TB, Pelaku berjumlah 3 (tiga) Orang berinisial Y (42), AS (45) dan GA (44). Ketiga pelaku diamankan di Provinsi Jambi. Mobil L 300 adalah hasil tindak kejahatan pelaku pada hari Kamis 19/03/2020 di Jl. Tuanku Nan Receh depan Hotel Mersi Kota Bukittinggi.

Ketujuh orang Pelaku saat ini sudah dalam Proses Penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi, terhadap pelaku di terapkan pasal 363 KUH Pidana terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi mengakiri. (Editor/Je)

Sumber: tribratanews.sumbar.polri.go.id

Editor : Berita Minang
Tag:
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH