Presiden Joko Widodo Tetapkan Status Darurat Kesehatan Masyarakat

Penulis: Marjeni Rokcalva

JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.

"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) yang disiarkan secara live TVRI.

Presiden mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat. Ia juga menyebutkan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).

Baca Juga


Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum. Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.

"Jangan membuat kebijakan sendiri-sendiri," tegasnya

Sampai Selasa (31/3/2020), ada 1528 positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Dari angka tersebut, 81 orang dinyatakan sembuh dan 136 lainnya meninggal dunia. MR

Loading...

Komentar

Berita Terbaru