Penulis: Marjeni Rokcalva
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat atas dampak pandemi virus corona Covid-19.
"Pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020) yang disiarkan secara live TVRI.
Presiden mengaku, sudah menandatangi Keputusan Presiden tentang kedaruratan kesehatan masyarakat. Ia juga menyebutkan, opsi yang dipilih pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Skala Besar (PSSB).
Baca Juga
- Resmikan Bandara Mentawai, Presiden Joko Widodo: Semoga Turis Banyak Datang
- Program Unggulan Presiden Joko Widodo Dicederai Oleh Uknum
- Gubernur Sumbar Ikut Rapat Inflasi dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara
- Dilantik Presiden Joko Widodo, Mahyeldi dan Audy Joinaldy Resmi Jabat Gubernur dan Wagub Sumbar
- Presiden Joko Widodo Pagi ini Melantik Mahyeldi dan Audy Jadi Gubernur dan Wagub Sumbar
Pemerintah menjadikan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan sebagai dasar hukum. Oleh karena itu, Jokowi meminta pemerintah daerah berpegang pada aturan yang telah diterbitkan. Kepala daerah diminta membuat kebijakan yang terkoordinasi.
"Jangan membuat kebijakan sendiri-sendiri," tegasnya
Sampai Selasa (31/3/2020), ada 1528 positif Covid-19 yang tersebar di 31 provinsi di Indonesia. Dari angka tersebut, 81 orang dinyatakan sembuh dan 136 lainnya meninggal dunia. MR
Komentar