Penulis: Marjeni Rokcalva
AROSUKA - Mulai Hari Ini, Kamis, 31 Desember 2020 seluruh Objek Wisata di Kab. Solok Tutup Hingga 3 Januari
Penutupan ini dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Solok dengan nomor 556/301/Disprbud/2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat pada masa libur tahun baru 2021 di Kabupaten Solok.
Dalam surat tersebut diterangkan dengan jelas tentang penutupan seluruh objek wisata sebagaimana tanggal tersebut diatas, kemudian juga disampaikan bahwa untuk usaha rumah makan, cafe dan restoran diminta untuk tidak melayani tamu makan ditempat. Pengunjung hanya dibolehkan membeli untuk makan dirumah.
Baca Juga
Terkait pemberlakuan himbauan ini, seluruh pihak terkait baik di pemerintah daerah hingga kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan melakukan pengawasan, yang jika ditemukan pelanggaran akan dilakukan penindakan. (Fen)
Sumber: Suhanews.co.id
Komentar