DHARMASRAYA - Polres Dharmasraya dibawa komando AKBP Haji Imran Amir, SIK, MHum berhasil membekuk satu orang tersangka pelaku tindakan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang masuk lama menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Tersangka Balia Ifnul Mulka, 20 tahun, warga Nagari Bonjol, Kecamatan Kotobesar, Kabupaten Dharmasraya tersebut terjerat dalam kasus Curanmor. Hal itu sesuai dengan laporan, LP 35/K/IV/2018 Polsek Pulaupunjung pada 12 April 2018 lalu tentang Curanmor.
Setelah setahun enam bulan dalam pelarian, kini tersangka bernama Balia Ifnul Mulka itu berhasil diringkus satuan Reskrim Polres Dharmasraya dibawa pimpinan Kasat Reskrim AKP Suyanto,SH bersama anggotanya pada Kamis (5/9/2019) saat berada di Pasar Bawa, Kota Pekanbaru.
Tersangka Curanmor itu berhasil dilumpuhkan polisi setelah dihadiahi timah panas yang bersarang di kaki sebelah kirinya Tersangka terpaksa ditembak petugas karena hendak melarikan diri. Door..! Tersangka DPO itupun lumpuh.
Meski belum seumur jagung menjabat Kasat Reskrim di Dharmasraya, namun AKP Suyanto dan anggotanya berhasil meringkus tersangka pelaku Curanmor yang telah setahun enam bulan menjadi DPO yang bersembunyi di Pekanbaru.
"Tersangka terpaksa ditembak karena hendak melarikan diri dari setgapan petugas. Kni tersangka sudah kita amankan,"tambah kapolres bangga atas prestasi anak buahnya memburu tersangka.
"Siapa saja yang melakukan tindakan kejahatan di wilayah hukum Dharmasraya akan kita sikat,"tegas mantan Kapolres Sijunjung dan mantan Subdit Tipikor Sumsel dan Subdit Tipikor Polda Sumbar itu memberi warning kepada para penjahat.
(siu/MR) Editor : Berita Minang






