BUKITTINGGI - Tim Opsnal Polsek Kota Polres Bukittinggi berhasil amankan dua dari tiga orang pelaku pemerasan pada Kamis 20 Februari 2020 yang aksinya terekam CCTV pada salah satu Toko di Simp. Yarsi Kota Bukittinggi-Sumbar.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H menjelaskan bahwa jajaran Polsek Kota Bukittinggi berhasil mengamankan dua orang pelaku dan satu lagi masih diburu oleh Tim Opsnal Polsek.
Ditambahkan, apolsek Kota Bukittinggi AKP. Dedy Ardiansyah Putra, SH.SIK. berdasarkan Rekaman CCTV dan Informasi yang di gali Tim Opsnal Polsek Kota Bukittinggi di lapangan, Rabu (04 /03/ 2020) Opsnal Polsek berhasil amankan pelaku di dua lokasi yang berbeda, HA (28), ditangkap di Simpang Tugu Polwan Bukittinggi, sewaktu sedang membawa mobil angkot mersi kuning, dan pelaku H (28), ditangkap dirumah orang tuanya di daerah Balingka Kabupaten Agam.
Saat ini para pelaku sedang diproses unti Reskirm Polsek Kota Bukittinggi, terhadap perbuatan pelaku kita terapkan pasal 368 ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 9 tahun. Pungkas Kapolsek Kota Bukittinggi mengakiri.(***)
Editor
Sumber: tribratanews.go.id
Editor :






