“Kami mengingatkan pentingnya menjaga asas praduga tak bersalah atau *presumption of innocence* hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atau pengumuman resmi dari aparat penegak hukum,” pungkas Kapolres.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
**(de)*
Penulis / Wartawan: Ade MS
Editor: Ade MS
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Ade MS dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Ade MS sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





