Polres Pasbar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi GOR Padang Tujuh

Polres Pasbar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi GOR Padang Tujuh
Polres Pasbar Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi GOR Padang Tujuh
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PASAMAN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Olahraga atau GOR Padang Tujuh, Kabupaten Pasaman Barat, pada Tahun Anggaran 2016.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JD (52), selaku Direktur PT Rian Makmur Jaya yang bertindak sebagai kontraktor pelaksana, serta DE (53), yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan tersebut.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil proses penyidikan panjang yang telah dimulai sejak diterbitkannya laporan polisi pada 2017 silam.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
“Penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Pasaman Barat menetapkan kedua tersangka setelah melakukan gelar perkara di tingkat Polda Sumbar, serta mengumpulkan alat bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang keterangannya saling bersesuaian,” ujar Iptu Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam pelaksanaan proyek tersebut. JD bertindak sebagai penyedia jasa atau kontraktor pelaksana, sedangkan DE bertanggung jawab sebagai PPK pembangunan GOR Padang Tujuh.

Penulis / Wartawan:
Editor: Ade MS

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Ade MS dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Ade MS sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH