PASAMAN BARAT — Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat meringkus seorang pria berinisial YA (22), yang diduga mencuri panel dan elektrik komputer alat berat jenis excavator. (19/10).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut.
Saat itu, satu unit excavator milik korban, Handro Donal, sedang terparkir di Jalan Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai.
Penulis / Wartawan: Ade MS
Editor: Ade MS





