Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan penyimpangan berupa pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK).
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli yang berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta ahli audit fisik.
“Akibat dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana pembangunan GOR Padang Tujuh tersebut, negara mengalami kerugian yang disinyalir berkaitan dengan penggunaan dana untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Penyidik juga membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Penulis / Wartawan: Ade MS
Editor: Ade MS





