Polisi Ringkus Pemuda Terduga Pelaku Curanmor di Koto Balingka Pasaman Barat

Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial SH (23) dalam kasus curanmor Jumat (30/10). foto :h.
Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial SH (23) dalam kasus curanmor Jumat (30/10). foto :h.
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dari hasil pemeriksaan awal, SH mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku membuka sebagian bagian bodi sepeda motor dan membuangnya ke sungai. Sementara itu, sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dengan harga Rp1,4 juta.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL. Dalam pemeriksaan, SH juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan unit di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas.

"Untuk hasil curian tersebut, pelaku mengaku menjualnya kepada penadah yang identitasnya saat ini sudah dikantongi petugas," tambahnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri keberadaan penadah yang diduga menerima hasil curian tersebut.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Polisi juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci dengan aman, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

(d)

Penulis / Wartawan:
Editor: Ade MS

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Ade MS sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH