Dari hasil pemeriksaan awal, SH mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku membuka sebagian bagian bodi sepeda motor dan membuangnya ke sungai. Sementara itu, sepeda motor tersebut dijual kepada seseorang di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, dengan harga Rp1,4 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit-X dengan nomor polisi BM 2957 QL. Dalam pemeriksaan, SH juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak sembilan unit di wilayah Kecamatan Lembah Melintang dan Sungai Beremas.
"Untuk hasil curian tersebut, pelaku mengaku menjualnya kepada penadah yang identitasnya saat ini sudah dikantongi petugas," tambahnya.
Saat ini, Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk menelusuri keberadaan penadah yang diduga menerima hasil curian tersebut.
Terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, SH dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
(d)
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Ade MS





