PASAMAN BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat menangkap seorang pemuda berinisial SH (23) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik warga di Jorong Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/10/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi, Nagari Brastagi Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut SH diduga mencuri sepeda motor milik korban bernama Wazirman.
"Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor milik korban Wazirman," ujar Iptu A. Agung kepada wartawan, Sabtu (31/10/2026).
Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (23/9/2026) di areal perkebunan kelapa sawit milik korban. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya datang dari Ujung Gading dengan tujuan mencari sasaran pencurian.
"Korban sempat berteriak, namun pelaku tetap membawa kabur sepeda motor tersebut sambil mengatakan pinjam sebentar," jelasnya.
Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan peristiwa pencurian ke SPKT Polres Pasaman Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah pondok kebun kelapa sawit di Jorong Jawa Brastagi. Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Algino Ganaro, dengan dukungan Unit Reskrim Polsek Sungai Beremas, langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan SH.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas sehingga terjadi pergumulan, namun akhirnya berhasil diamankan," ungkap Kasat Reskrim.
Penulis / Wartawan: Berita Minang
Editor: Ade MS





