Muslim menjelaskan, penertiban ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tata ruang. Ia memastikan bahwa langkah hukum diambil setelah melalui tahapan sosialisasi.
"Penertiban ini bukan semata-mata tindakan represif, melainkan upaya kita bersama untuk menciptakan kota yang tertib, aman, dan nyaman. Kami mengimbau kepada seluruh pemilik bangunan agar segera mengurus perizinan sebelum kegiatan usaha atau hunian berjalan. Jangan sampai ada lagi bangunan yang berdiri tanpa izin," tegas Muslim.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama para pelaku usaha, untuk bersama-sama mendukung penataan kota. Kegiatan penertiban ini diharapkan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya legalitas bangunan demi terwujudnya tata kota yang berkelanjutan," pungkasnya. (Do)
Editor : Medio Agusta






