PAYAKUMBUH – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kembali mengambil tindakan tegas dengan menertibkan sejumlah bangunan tidak berizin dalam eksekusi Tahap II Tahun 2026, Senin (21/9/2026).
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan langkah penyegelan ini dilakukan guna mencegah kesemrawutan penataan kota sekaligus menghindari pelanggaran tata ruang yang merugikan kepentingan umum.
“Pada penertiban tahap ini, sasaran kita berada di tiga lokasi berbeda yang tersebar di tiga kecamatan. Objek penyegelan meliputi sebuah bangunan rumah di Kelurahan Tiakar (Kecamatan Payakumbuh Timur), bangunan kafe di Kelurahan Balai Panjang (Kecamatan Payakumbuh Selatan), dan sebuah kedai di Kelurahan Tanjung Pauh (Kecamatan Payakumbuh Barat),” rinci Muslim sebelum melepas tim penertiban.
Guna memastikan kelancaran dan keamanan eksekusi, jajaran kewilayahan seperti Lurah, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas juga diinstruksikan untuk bersiaga (standby) di lokasi objek penyegelan masing-masing.
Editor : Medio Agusta






