Polres Pasaman Barat Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek Kandung di Sungai Aur

Polres Pasaman Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan lanjut usia (lansia) yang merupakan ibu dan nenek kandung tersangka. (24/8). Foto : h
Polres Pasaman Barat menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan pembunuhan terhadap dua perempuan lanjut usia (lansia) yang merupakan ibu dan nenek kandung tersangka. (24/8). Foto : h
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk apabila ditemukan bukti-bukti pendukung lainnya," tegasnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok. (***)

Penulis / Wartawan:
Editor: Ade MS

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Ade MS dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Ade MS sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH