"Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk apabila ditemukan bukti-bukti pendukung lainnya," tegasnya.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok. (***)
Editor : Ade MS







