"Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk apabila ditemukan bukti-bukti pendukung lainnya," tegasnya.
Advertisement
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman maksimal perkara pokok. (***)
Penulis / Wartawan: Ade MS
Editor: Ade MS
Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Ade MS dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Ade MS sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).





