Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap kedua korban menggunakan sebatang kayu. Korban Hapni dipukul pada bagian kepala sebanyak tiga kali. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap korban Rohma sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.
" berdasarkan hasil penyidikan, tersangka melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sadar dan atas kehendaknya sendiri," jelas Kapolres.
Dalam proses penyidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kaos oblong warna cokelat, satu helai celana jeans pendek warna biru bertuliskan CDTRAUSS 505, serta satu batang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter.
Kapolres menambahkan, terkait informasi yang beredar mengenai dugaan riwayat gangguan jiwa maupun penggunaan narkotika oleh tersangka, pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara intensif.
Editor : Ade MS






