Kenaikan pendapatan tersebut terutama berasal dari peningkatan pendapatan transfer sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Pada saat yang sama, belanja daerah diproyeksikan meningkat Rp134,58 miliar atau 17,89 persen, dari Rp752,34 miliar menjadi Rp886,92 miliar. Penambahan belanja diarahkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Zulmaeta mengingatkan tambahan transfer dari pemerintah pusat tetap harus diiringi dengan penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar ketahanan dan kemandirian fiskal Payakumbuh terus meningkat.
Dari sisi pembangunan, Perubahan RKPD 2026 turut mempertajam sejumlah target indikator makro. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan sebesar 5,79 persen, inflasi 1,97 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,55 persen, tingkat kemiskinan 4,32 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 81,98.
Editor : Medio Agusta






