Aspek pertama adalah transformasi pelayanan. Jika sebelumnya Posyandu berfokus pada pelayanan kesehatan dasar, kini layanannya diperluas mencakup enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni bidang pendidikan, kesehatan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
"Kedua adalah transformasi kelembagaan. Posyandu kini bertransformasi dari Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat menjadi lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan. Konsekuensinya, Posyandu wajib memiliki Surat Keputusan Kepala Kelurahan dan turut berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan desa atau kelurahan sebagai mitra pemerintah di tingkat kelurahan," ujar Nofriwandi.
Ia menambahkan, aspek ketiga adalah transformasi pembinaan. Pembinaan yang sebelumnya dilakukan oleh Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu kini dilaksanakan oleh Tim Pembina Posyandu secara berjenjang mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan.
Sementara itu, Ketua TP Posyandu Kota Payakumbuh, Eni Muis Zulmaeta, menyampaikan apresiasi kepada seluruh kader Posyandu yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan berbasis masyarakat.
Editor : Medio Agusta






