Terkait narasi yang dibangun bahwa tim gabungan melewati jalan belakang saat pemasangan plang aset daerah, Sekda menjelaskan, Pemko Bukittinggi telah membeli tanah untuk akses jalan menuju tanah dengan sertifikat nomor 655. Jalan itu juga, yang akan dijadikan salah satu akses untuk masuk ke lokasi tanah yang saat ini masih milik Pemko Bukittinggi.
"Berarti, tidak bisa dibilang itu jalan belakang. Namun, pada Rabu, 22 Juli 2026, akses tersebut telah dipagar tanpa izin dan tanpa komunikasi dengan Pemko Bukittinggi. Karena itu, petugas terpaksa memanjat pagar agar plang aset dapat dipasang tanpa merusak pagar. Tim tidak melalui jalur depan, untuk menghindari konflik dan tidak mengganggu proses perkuliahan di Kampus Universitas Fort de Kock," ungkap Risma Hadi.
Pemko Bukittinggi, lanjut Sekda, juga menyesalkan terjadinya konflik yang muncul sejak awal hingga akhir proses pemasangan plang aset daerah tersebut. Video yang banyak beredar di masyarakat bukan merupakan rekaman utuh, dari awal kejadian. Sehingga memberi kesan seolah terjadi tindak kekerasan oleh Satpol PP.
Terkait insiden yang terjadi di lapangan, Sekretaris Daerah Kota Bukittinggi, Rismal Hadi, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian itu.
Editor : Medio Agusta






