Dalam. Klarifikasinya, Sekdako.Bukittinggu Rismal Jadi memulai dari status tanah yang telah dibeli pemerintah Bukittinggi dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 tanggal 29 Desember 2007.
Tanah tersebut direncakan Pemko Bukittinggi untuk pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.
"Luas tanah yang dibeli mencapai lebih dari 5.000 meter persegi dan sekitar 2.000 meter persegi juga telah dibeli dari penjual yang berbeda. Saat Pemko ingin memproses balik nama, terdapat sekitar 1.700 meter persegi, sudah digunakan dan dibangun oleh Yayasan Fort de Kock (YFdK), sehingga proses balik nama belum dapat dilanjutkan," jelas Sekda.
Setelah ada SP 1 sampai SP3, lahirlah pembicaraan antara Yayasan Fordekok (YFdK) dengan Pemko Bukittinggi untuk mencari jalan keluar terbaik melalui tukar guling atau saling hibah aset. Namun, sesuai aturan dan hasil kajian, aset tidak bisa dihibahkan karena telah direncanakan untuk pembangunan Gedung DPRD,ungkap Rismal.
Editor : Medio Agusta






