IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Bukittinggi Klarifikasi Kericuhan Yang Terjadi Pada Pemasangan Plank Pengumuman Aset Daerah

Wako Bukittinggi melalui Sekdako Rismal Hadi klarifikasi  kericuhan yang mewarnai kegiatan pemasangan plank pengumuman aset daerah di dekat Universitas Fordekok, di ruangan kerja Sekda, KAMIS, (23/07)
Wako Bukittinggi melalui Sekdako Rismal Hadi klarifikasi kericuhan yang mewarnai kegiatan pemasangan plank pengumuman aset daerah di dekat Universitas Fordekok, di ruangan kerja Sekda, KAMIS, (23/07)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Dalam. Klarifikasinya, Sekdako.Bukittinggu Rismal Jadi memulai dari status tanah yang telah dibeli pemerintah Bukittinggi dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 36/MKS-2007 tanggal 29 Desember 2007.

Tanah tersebut direncakan Pemko Bukittinggi untuk pembangunan Gedung DPRD Bukittinggi.

"Luas tanah yang dibeli mencapai lebih dari 5.000 meter persegi dan sekitar 2.000 meter persegi juga telah dibeli dari penjual yang berbeda. Saat Pemko ingin memproses balik nama, terdapat sekitar 1.700 meter persegi, sudah digunakan dan dibangun oleh Yayasan Fort de Kock (YFdK), sehingga proses balik nama belum dapat dilanjutkan," jelas Sekda.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
lebih lanjut Sekda menjelaskan, tanpa seizin Pemko,sudah ada bangunan diatas tanah yang dibeli Pemko untuk pembangunan kantor DPRD, bangunan tersebut tanpa izin. Terhadap pelanggaran tersebut, Pemko telah melayangkan SP1 hingga SP3. Namun, Pemko tidak melakukan eksekusi karena masih menjaga kondusifitas.

Setelah ada SP 1 sampai SP3, lahirlah pembicaraan antara Yayasan Fordekok (YFdK) dengan Pemko Bukittinggi untuk mencari jalan keluar terbaik melalui tukar guling atau saling hibah aset. Namun, sesuai aturan dan hasil kajian, aset tidak bisa dihibahkan karena telah direncanakan untuk pembangunan Gedung DPRD,ungkap Rismal.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH