IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Pemko Bukittinggi Klarifikasi Kericuhan Yang Terjadi Pada Pemasangan Plank Pengumuman Aset Daerah

Wako Bukittinggi melalui Sekdako Rismal Hadi klarifikasi  kericuhan yang mewarnai kegiatan pemasangan plank pengumuman aset daerah di dekat Universitas Fordekok, di ruangan kerja Sekda, KAMIS, (23/07)
Wako Bukittinggi melalui Sekdako Rismal Hadi klarifikasi kericuhan yang mewarnai kegiatan pemasangan plank pengumuman aset daerah di dekat Universitas Fordekok, di ruangan kerja Sekda, KAMIS, (23/07)
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

dikatakannya, seiring berjalannya waktu, YFdK melayangkan gugatan hingga ke Mahkamah Agung yang menghasilkan putusan bahwa Pemko Bukittinggi sebagai tergugat IV adalah pembeli yang tidak beritikad baik yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.

"Namun, tidak ada amar putusan yang menyatakan AJB Pemko Bukkittinggi batal, maupun memerintahkan pemko untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Nomor 655. Berdasarkan putusan MA itu, sampai saat ini Sertifikat Tanah Nomor 655 masih sah milik Pemko Bukittinggi," jelasnya.

Sekda menegaskan, apabila terdapat surat perintah atau keputusan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri yang memerintahkan Pemko Bukittinggi menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak lain, maka sertifikat tersebut pasti akan diserahkan dan Pemko tidak akan pernah menghalangi prosesnya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Namun hingga saat ini, turunan putusan Mahkamah Agung tersebut belum ada," tegasnya.

Sekda juga menjelaskan, jika Pemko Bukittinggi menyerahkan sertifikat kepada pihak lain atau menyerahkan tanah kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas, berarti Pemko Bukittinggi menyalahi aturan, ungkap Sekda.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH