dikatakannya, seiring berjalannya waktu, YFdK melayangkan gugatan hingga ke Mahkamah Agung yang menghasilkan putusan bahwa Pemko Bukittinggi sebagai tergugat IV adalah pembeli yang tidak beritikad baik yang mengakibatkan kerugian bagi penggugat sehingga tidak layak untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.
"Namun, tidak ada amar putusan yang menyatakan AJB Pemko Bukkittinggi batal, maupun memerintahkan pemko untuk menyerahkan Sertifikat Tanah Nomor 655. Berdasarkan putusan MA itu, sampai saat ini Sertifikat Tanah Nomor 655 masih sah milik Pemko Bukittinggi," jelasnya.
Sekda menegaskan, apabila terdapat surat perintah atau keputusan dari Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi maupun Pengadilan Negeri yang memerintahkan Pemko Bukittinggi menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak lain, maka sertifikat tersebut pasti akan diserahkan dan Pemko tidak akan pernah menghalangi prosesnya.
Sekda juga menjelaskan, jika Pemko Bukittinggi menyerahkan sertifikat kepada pihak lain atau menyerahkan tanah kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas, berarti Pemko Bukittinggi menyalahi aturan, ungkap Sekda.
Editor : Medio Agusta






