IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Berry Devanda: Doktor Ilmu Pendidikan UNP Pelopori PJJ SMA Pertama di Tanah Minang

Berry Devanda: Doktor Ilmu Pendidikan UNP Pelopori PJJ SMA Pertama di Tanah Minang
Berry Devanda: Doktor Ilmu Pendidikan UNP Pelopori PJJ SMA Pertama di Tanah Minang
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Oleh: Dr. Berry Devanda, S.Pd., M.Ed (Kepala Sekolah SMAN 8 Padang)

Meskipun Program Wajib Belajar 12 Tahun sudah berlangsung beberapa tahun, masih banyak anak yang tidak mendapat akses kepada layanan pendidikan. Anak Tidak Sekolah (ATS) disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya kondisi ekonomi (penyebab paling besar), geografis atau kesadaran masyarakat akan pendidikan masih rendah.

Saat ini, penanganan Anak Tidak Sekolah (ATS) telah menjadi prioritas nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Perpres ini menunjukan bahwa penanganan ATS harus melibatkan lintas sektor.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) tercatat angka ATS Usia 16-18 tahun di tingkat nasional masih sangat memprihatinkan, yakni lebih 1,1 juta anak. Lebih dari separuh (51%) dari angka tersebut berasal dari ATS yang tidak pernah bersekolah sama sekali. Siswa dari kelompok ini disarankan untuk masuk Pendidikan Non Formal seperti Paket C.

Kemudian, sekitar 30% dari ATS usia 16-18 tahun tersebut adalah anak yang Lulus tetapi Tidak Melanjutkan (LTM) dan sisanya (19%) disumbang oleh siswa yang Drop Out (DO) dari sekolah. Di Provinsi Sumatera Barat, data dari Pusdatin Kemendikdasmen, untuk tahun ini saja terdapat sebanyak 839 ATS usia 16-18 tahun.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Salah satu solusi yang ditawarkan untuk mengajak ATS kembali ke pendidikan formal adalah dengan melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Sebagai bentuk implementasi konkret dalam menekan angka ATS tersebut, Dirjen Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 09 Tahun 2026 tentang Penetapan Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Jarak Jauh Jenjang Pendidikan Menengah Tahun 2026, yang secara resmi menunjuk SMA Negeri 8 Padang sebagai Sekolah Induk Pelaksana Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Sumatera Barat.

Program PJJ SMAN 8 Padang dirancang khusus menggunakan moda pembelajaran kombinasi dengan proporsi 70% daring (online) dan 30% sinkronus yang mencakup tatap muka virtual serta pertemuan langsung secara berkala.

Mulai pada Tahun Pelajaran 2026/2027 ini, Pola pembelajaran diadopsi menyerupai sistem perkuliahan di Universitas Terbuka (UT), sehingga memberikan fleksibilitas tinggi bagi peserta didik dalam mengatur waktu belajar di tengah keterbatasan kondisi masing-masing.

Adapun kriteria siswa yang menjadi sasaran utama program ini adalah remaja usia 16-18 tahun yang sudah terlebih dahulu lulus SMP/MTs pada tahun-tahun sebelumnya namun belum sempat melanjutkan ke jenjang SMA/sederajat. Program ini menegaskan komitmen untuk tidak menerima lulusan segar (fresh graduate) SMP/MTsN tahun pelajaran 2026 agar tidak terjadi tumpang tindih dengan jalur reguler. Melalui masa pendidikan selama 3 tahun, para peserta didik nantinya akan dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan ijazah resmi dari SMA Negeri 8 Padang. ***

Editor : Marjeni Rokcalva
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH