BUKITTINGGI - Setelah melalui pembahasan secara marathon, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di setujui menjadi Perda.
Persetujuan itu di tuangkan dalam nota kesepakatan bersama yang ditandatangani Pemko Bukittinggi bersama DPRD setempat pada sidang paripurna DPRD di gedung DPRD Bukittinggi,Selasa (30/06).
Diawal pembukaan sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengatakan, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan pelaksanaan APBD berjalan sesuai dengan sasaran, target dan arah kebijakan pembangunan yang telah disepakati bersama.
Penulis / Wartawan: Yusrizal
Editor: Medio Agusta





