Pasaman Barat – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Reskrim Polsek Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial AF (29), Kamis (25/6/2026) pada pukul 02.30 Wib.
Penangkapan terhadap AF merupakan bagian dari target operasi (TO) yang dilaksanakan jajaran Kepolisian dengan sandi Operasi Sikat Singgalang 2026, yang difokuskan pada pemberantasan berbagai bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Adean Putra didampingi Kanit Reskrim Polsek Gunung Tuleh Ipda R. Gultom bersama Tim URC Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, AF ditangkap karena diduga melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah milik korban Ade Sagita yang berlokasi di Jorong Air Dingin, Nagari Ranah Sungai Magelang, Kecamatan Gunung Tuleh.
Editor : Ade MS






