Menurut Wirman, penyesuaian tersebut diperlukan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, memperkuat kapasitas perangkat daerah, dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
"DPRD berharap perubahan struktur perangkat daerah ini mampu meningkatkan kinerja organisasi, mempercepat pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah," katanya.
Sementara itu, melalui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD menilai pemerintah daerah telah menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran yang menjadi bagian penting dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
"Persetujuan terhadap ranperda ini bukan akhir dari proses. DPRD akan terus mengawal implementasinya sehingga tujuan yang telah dirumuskan dalam setiap perda dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Payakumbuh," pungkasnya. (DO)
Editor : Medio Agusta






