IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

DPRD Payakumbuh Sahkan Empat Perda Strategis untuk Penguatan Pelayanan Publik

DPRD Payakumbuh Sahkan Empat Perda Strategis untuk Penguatan Pelayanan Publik
DPRD Payakumbuh Sahkan Empat Perda Strategis untuk Penguatan Pelayanan Publik
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

"Melalui perda ini, masyarakat yang kurang mampu memiliki akses yang lebih luas terhadap pendampingan hukum. DPRD memandang regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat," katanya.

Selain itu, DPRD juga mendukung pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagai langkah harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Wirman menilai penyesuaian regulasi tersebut penting agar produk hukum daerah tetap relevan, tidak tumpang tindih, dan memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Sinkronisasi regulasi menjadi kebutuhan agar setiap kebijakan daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi," ujarnya.

Pada aspek kelembagaan, DPRD juga menyetujui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mencakup perubahan tipologi dan nomenklatur sejumlah organisasi perangkat daerah.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH