"Melalui perda ini, masyarakat yang kurang mampu memiliki akses yang lebih luas terhadap pendampingan hukum. DPRD memandang regulasi ini penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat," katanya.
Selain itu, DPRD juga mendukung pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan sebagai langkah harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Wirman menilai penyesuaian regulasi tersebut penting agar produk hukum daerah tetap relevan, tidak tumpang tindih, dan memiliki kepastian hukum dalam pelaksanaannya.
Pada aspek kelembagaan, DPRD juga menyetujui perubahan Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang mencakup perubahan tipologi dan nomenklatur sejumlah organisasi perangkat daerah.
Editor : Medio Agusta






