Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Wirman, persetujuan seluruh fraksi menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Setiap ranperda telah melalui tahapan pembahasan yang mendalam. Fraksi-fraksi memberikan berbagai masukan, penyempurnaan, dan catatan strategis sehingga produk hukum yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah," ujarnya.
Menurut dia, keberadaan perda tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam menjamin kesetaraan warga negara di hadapan hukum tanpa membedakan latar belakang sosial maupun kemampuan ekonomi.
Editor : Medio Agusta






