Atas perbuatannya, penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh menjerat AF dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama yang menjadi sasaran dalam Operasi Sikat Singgalang 2026, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. (**)
Editor : Ade MS







