IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Polsek Gunung Tuleh Ungkap Kasus Curat dalam Operasi Sikat Singgalang 2026, Seorang Pelaku Ditangkap

Reskrim Polsek Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial AF (29), Kamis (25/6/2026). Foto : D
Reskrim Polsek Gunung Tuleh, Polres Pasaman Barat, berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan menangkap seorang terduga pelaku berinisial AF (29), Kamis (25/6/2026). Foto : D
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Atas perbuatannya, penyidik Unit Reskrim Polsek Gunung Tuleh menjerat AF dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pasaman Barat berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama yang menjadi sasaran dalam Operasi Sikat Singgalang 2026, demi menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. (**)

Editor : Ade MS
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH