PAYAKUMBUH — DPRD Kota Payakumbuh mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Sago yang diajukan Pemko Payakumbuh dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (02/06/2026).
Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hurisna Jamhur mengatakan DPRD menyambut baik penyampaian nota pengantar Wali Kota Payakumbuh terkait usulan perubahan regulasi yang mengatur tata kelola Perumda Air Minum Tirta Sago.
"Perumda Tirta Sago memiliki peran strategis dalam penyediaan layanan air minum bagi masyarakat Kota Payakumbuh. Karena itu, setiap perubahan regulasi harus dikaji secara cermat agar dapat memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata Hurisna.
Ia menjelaskan, setelah penyampaian nota pengantar oleh kepala daerah, tahapan berikutnya adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda yang diajukan pemerintah daerah.
Editor : Medio Agusta






