IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

Karutan Padang Panjang Beri Edukasi Bahaya dan Konsekuensi Hukum Tindakan Bullying di Sekolah

Karutan Padang Panjang Beri Edukasi Bahaya dan Konsekuensi Hukum Tindakan Bullying di Sekolah
Karutan Padang Panjang Beri Edukasi Bahaya dan Konsekuensi Hukum Tindakan Bullying di Sekolah
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Padang Panjang, Beritaminang.com – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang, Novri Abbas, S.H., M.H., memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pengetahuan seputar Rutan kepada peserta didik di SDN 2 Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang, Rabu (13/05).

Berbagai pengetahuan mengenai permasalahan hukum disampaikan Karutan kepada seluruh peserta didik. Pada kegiatan ini, Karutan didampingi Kepala Sekolah SDN 2 Padang Panjang Timur, Dafrizal, S.Pd.I., M.Pd.I., serta para guru.

Materi yang disampaikan terkait tindakan-tindakan yang dapat berakibat pada pelanggaran dan konsekuensi hukum yang akan diterima, terutama terkait perlakuan bullying terhadap teman di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.

Karutan menjelaskan bahwa bullying atau perundungan adalah tindakan agresif yang disengaja, dilakukan berulang kali, dan melibatkan ketidakseimbangan kekuatan—baik fisik, sosial, maupun psikologis—antara pelaku dan korban. Bahaya bullying tidak bisa disepelekan karena berdampak serius, merusak kesehatan mental dan fisik, bahkan dalam kasus ekstrem dapat mengancam nyawa.

Pada kesempatan ini, Karutan memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai bahaya perilaku perundungan agar tidak terjadi tindakan bullying di lingkungan sekolah, khususnya di SDN 2 Padang Panjang Timur. “Sejak dini pengetahuan ini harus diberikan kepada siswa agar menjadi pelajaran untuk tidak melakukan bullying, karena hal tersebut dapat berdampak pada sifat dan sikap mereka ketika dewasa nanti,” ujar Karutan.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Selain itu, Karutan juga menjelaskan potensi bahaya dan konsekuensi pidana bagi pelaku bullying, di antaranya risiko terlibat tindak kriminal, berurusan dengan hukum, kesulitan membangun hubungan sosial yang sehat, kurangnya empati, serta kecenderungan menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan masalah. Ia juga mengingatkan para siswa untuk tidak melakukan tindakan seperti memukul, menendang, merusak barang, mengejek, mengancam, atau memanggil teman dengan julukan buruk. Penyampaian materi diselingi interaksi, pertanyaan ringan, serta pemberian hadiah kepada siswa yang mampu menjawab dengan benar.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN 2 Padang Panjang Timur, Dafrizal, S.Pd.I., M.Pd.I., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Karutan yang telah memberikan wawasan dan edukasi terkait permasalahan hukum kepada peserta didik.

“Kami dari pihak sekolah mengucapkan terima kasih kepada Bapak Karutan atas kesediaannya memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada siswa didik kami. Semoga kegiatan ini menjadi pembelajaran berharga bagi anak-anak dan para guru,” tutup Dafrizal. (Lex)

Editor : Armed
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH