Gubernur Sumbar Paparkan Progres pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Rapat KNEKS

Gubernur Sumbar Paparkan Progres pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Rapat KNEKS
Gubernur Sumbar Paparkan Progres pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah di Rapat KNEKS
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

PADANG — Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah memaparkan perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Sumbar dalam rapat bersama Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) di Istana Gubernur, Selasa (11/5/2026).

Rapat tersebut turut dihadiri pakar otonomi daerah, Djohermansyah Djohan secara virtual, serta diikuti jajaran OPD Pemprov Sumbar, OJK, Bank Indonesia, Bank Nagari, BUMN, dan sejumlah instansi vertikal lainnya.

Dalam paparannya, Mahyeldi menegaskan Pemprov Sumbar terus memperkuat integrasi kebijakan ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai regulasi dan program strategis daerah, di antaranya Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2025 tentang RKPD serta penyusunan Rencana Aksi Daerah Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah (RAD-PKS).

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
“Penguatan ekonomi syariah menjadi bagian penting dalam pembangunan daerah sekaligus penguatan identitas ABS-SBK di Sumatera Barat,” ujar Mahyeldi.

Ia menjelaskan, sepanjang 2025 Pemprov Sumbar terus mendorong pengembangan ekosistem halal dan ekonomi syariah melalui berbagai inovasi. Salah satunya dengan penetapan kawasan Halal Life Style di kawasan Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi yang menjadi pusat pembelajaran ekonomi syariah dan pembinaan generasi muda.

Penulis / Wartawan:
Editor: Marjeni Rokcalva

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Berita Minang dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Marjeni Rokcalva sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH