DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018--2038, Tunggu Evaluasi Gubernur

DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018--2038, Tunggu Evaluasi Gubernur
DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018--2038, Tunggu Evaluasi Gubernur
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Zulmaeta mengungkapkan, saat ini rancangan peraturan kepala daerah tentang RDTR Kota Payakumbuh tengah memasuki tahap pengajuan persetujuan substansi dan direncanakan dibahas dalam rapat lintas sektor antar kementerian/lembaga pada Mei 2026.

Ia menekankan, rencana tata ruang yang baru akan menjadi acuan utama pembangunan daerah dengan mengintegrasikan kepentingan lintas sektor sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan.

“Dengan penyesuaian ini, kami ingin memastikan seluruh regulasi di Kota Payakumbuh sejalan dengan kebijakan pusat, terutama dalam mendukung kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” katanya.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll ke bawah untuk lanjut membaca
Menurut dia, pemerintah daerah juga akan terus melakukan pembenahan tata kelola pemerintahan agar semakin transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Zulmaeta juga berharap dukungan DPRD untuk membahas ranperda lain yang telah diajukan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), serta terus memberikan masukan demi kemajuan Kota Payakumbuh.

Penulis / Wartawan:
Editor: Medio Agusta

Standar Redaksi & Kepercayaan (E-E-A-T): Berita ini ditulis oleh jurnalis Medio Agusta dan telah melalui proses verifikasi serta penyuntingan oleh Medio Agusta sesuai Pedoman Media Siber Dewan Pers. Diterbitkan oleh PT Berita Minang Media Sumbar (Susunan Redaksi).
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH