IKLAN KUPING KANAN PASISI 12
IKLAN POSISI 13

DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018--2038, Tunggu Evaluasi Gubernur

DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018--2038, Tunggu Evaluasi Gubernur
DPRD Payakumbuh Setujui Pencabutan Perda RDTR 2018--2038, Tunggu Evaluasi Gubernur
PT GITO PERDANA SEJAHTERA

Ia mengatakan, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti seluruh catatan tersebut melalui perangkat daerah terkait.

“Terima kasih kami sampaikan atas seluruh masukan dan saran yang telah dituangkan dalam rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025. Insyaa Allah akan kami tindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pada penyelenggaraan pemerintahan ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 merupakan langkah strategis dalam merespons dinamika kebijakan nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Advertisement
BANNER POSISI 14
Scroll kebawah untuk lihat konten
Regulasi tersebut mendorong pemerintah daerah menyesuaikan atau mencabut aturan yang tidak lagi relevan.

Selain itu, pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 mengamanatkan bahwa penetapan RDTR dilakukan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari kementerian terkait.

Editor : Medio Agusta
IKLAN POSISI 15
Bagikan

Berita Terkait
AMSI MEMBER
Terkini
BANNER POSOSI 5
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT SAMPAH