Menurutnya, dokumen R3P tersebut menjadi gambaran komprehensif kebutuhan pascabencana di Sumbar, baik dari sisi besaran anggaran, pembagian kewenangan, maupun sektor-sektor terdampak. Dokumen itu diharapkan menjadi dasar faktual bagi Pemerintah Pusat dalam merumuskan kebijakan dan dukungan lanjutan.
Mahyeldi juga menegaskan komitmen kuat Pemerintah Provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota di Sumbar dalam mempercepat pemulihan. Ia menyebut, dari tenggat waktu 90 hari yang diberikan Pemerintah Pusat untuk penyusunan R3P, Sumbar mampu menyelesaikannya hanya dalam 18 hari.
“Ini menjadi bukti keseriusan dan kesiapan kami di daerah untuk bergerak cepat, terukur, dan bertanggung jawab dalam mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera Barat,” tegasnya.
Rapat koordinasi Satgas tersebut merupakan tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang pembentukan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Wilayah Sumatera. Forum ini menjadi wadah konsolidasi lintas sektor untuk memastikan pemulihan berjalan terarah, terukur, dan berkelanjutan. (adpsb/bud)
Editor : Marjeni Rokcalva






