Menurut Muhibuddin, dengan adanya kerja sama ini, pelaksanaan pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif, baik bagi pelaku, masyarakat, maupun sistem peradilan pidana secara keseluruhan,katanya.
Sementara Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Kejaksaan, katanya.
“Pidana kerja sosial bukanlah hal baru dalam sistem hukum nasional, namun penerapannya membutuhkan keseriusan, kesiapan, dan dukungan dari berbagai pihak. Melalui sinergi ini, kita berharap& mekanisme pemidanaan yang lebih humanis dapat terwujud dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Mahyeldi. ( yus)
Editor : Medio Agusta






